Pertemuan secara hybrid bersama Presiden RI dengan tema Pengendalian Inflasi di Daerah, Untuk membahas langkah-langkah yang akan di lakukan Pemerintah Daerah untuk menghadapi pengendalian inflasi di daerah.
- Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, daerah dapat menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022.
- Belanja wajib perlindungan sosial antara lain dapat digunakan untuk :
- Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan.
- Penciptaan lapangan kerja
- Pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah
- Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Dengan menganggarkan belanja wajib sebesar 2% yang bersumber dari DTU sebagaimana ditetapkan dalam peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Reporter:
admin