Rapat Penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) provinsi NTB tahun 2022 dan Evaluasi Kinerja Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kab/Kota se-Provinsi NTB

Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Tugas dan Keanggotaan Kelompok Kerja dan Sekretariat Tim Pengendalian Inflasi Pusat Pasal 1 ayat (2) huruf a, bahwa pemerintah berkewajiban menyusun peta jalan pengendalian inflasi nasional sebagai rekomendasi dalam penyusunan rencana kerja pemerintah dan rencana Kerja Pemerintah Daerah, sehingga dalam menjalankan program kegiatannya lebih terarah dan teroganisir.

      Adapun tujuan penyusunan peta jalan pengendalian inflasi adalah :

  1. Menjadi pedoman pengendalian inflasi nasional dan daerah.
  2. Menjadi dasar penyusunan program kerja TPIP secara radikal.
  3. Evaluasi Roadmap dan program kerja kedepan akan dilaporkan secara berkala kepada Presiden pada Rakornas Pengendalian Inflasi.
  4. Memastikan kesinambungan, sinkronisasi, dan ketepatan program kerja TPID dengan karateristik Daerah.
  5. Mendorong daerah untuk melakukan inovasi program.

      Sehubungan dengan dengan hal tersebut perlu di susun Roadmap Pengendalian Inflasi tahun anggaran 2022-2024.

Evaluasi Program Kerja Peta Jalan Pengendalian Inflasi 2019-2021

K 1 : KETERJANGKAUAN HARGA

STABILISASI  HARGA

  • Penerbitan peraturan Bappenas ttg sinkronisasi anggaran pengendalian inflasi
  • Optimaslisasi operasi pasar mudah dan reformulasi KPSH
  • Menjaga volatilitas nilai tukas

MENGELOLA PERMINTAAN

  • Menjaga keseimbangan internal perekonomian
  • Sosialisasi diversifikasi konsumsi bahan makanan

K 2 : KETERSEDIAAN PASOKAN

PRODUKSI, CPP,EKSIM

  • Peningkatan produksi domestik melalui optimalisasi sarana produksi, perbaikan system budidaya, pembangunan irigasi, peningkatan investasi dan infrastruktur
  • Penguatan cadangan pangan (tingkat CBP dan diversifikasi komoditas)
  • Pengutan pengelolaan impor-ekspor

MEMPERKUAT  KELEMBAGAAN

  • Penyesuaian atuasi tani, pemanfataan SRG  dan KUR, perluasan kartu tani
  • Memperkuat pasokan bahan bakar dengan non BBM

K 3 : KELANCARAN DISTRIBUSI

MENDORONG KAD

  • Pengembangan model bisnis kerja sama perdagangan antar daerah dan fasilitasi kerja sama antar daerah

MENINGKATKAN  INFRASTRUKTUR

  • Membentuk innovation lab dan mendorong UMKM utk memanfaatkan platform digital farming
  • Pembangunan PIB dan saranakonektivitasnya di sentra produksi

K 4 : KOMUNIKASI EFEKTIF

MEMPERBAIKI  KUALITAS DATA

  • Penyusunan one map policy
  • Peningkatan kualitas data PIHPS dan perluasan data stok
  • Perbaikan kualitas statistik inflasi pangan dan barang strategis

KOORDINASI  PUSAT – DAERAH

  • Menetapkan kebijakan AP yang sesuai dengan sasaran inflasi IHK
  • Melakukan pembinaan TPID
Reporter:
None

Share: