Rapat Koordinasi Pengawasan Pengendalian Inflasi Daerah menindaklanjuti arahan Bapak Presiden pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi yang dilaksanakan 18 Agustus 2022.

Rapat Koordinasi Pengawasan Pengendalian Inflasi Daerah dalam rangka menindaklanjuti arahan Bapak Presiden pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi yang dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2022, terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian dari Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait pengendalian inflasi daerah.

 

    1. Dalam melaksanakan tugas kepala daerah berwenang antara lain mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat
    2. Dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian didaerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat, Pemerintah Daerah menyediakan anggaran untuk:
    3. Mendukung tugas Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
    4. Pengendalian harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti  penyediaan 9 (sembilan) bahan pokok, melalui belanja tidak terduga yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan.
    5. Gubernur/Bupati/Walikota melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah
    6. Dalam hal alokasi anggaran dimaksud belum tersedia, dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga melalui pergeseran anggaran kepada perangkat daerah.
Reporter:
admin

Share: